1
TUHAN berfirman kepada Musa:
2
“Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila seorang mengucapkan nazar khusus kepada TUHAN mengenai orang menurut penilaian yang berlaku untuk itu,
3
maka tentang nilai bagi orang laki-laki dari yang berumur dua puluh tahun sampai yang berumur enam puluh tahun, nilai itu harus lima puluh syikal perak, ditimbang menurut syikal kudus.
4
Tetapi jikalau itu seorang perempuan, maka nilai itu harus tiga puluh syikal.
5
Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur lima tahun sampai yang berumur dua puluh tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus dua puluh syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal.
6
Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur satu bulan sampai yang berumur lima tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus lima syikal perak, dan bagi perempuan tiga syikal perak.
7
Jikalau itu mengenai seorang yang berumur enam puluh tahun atau lebih, jikalau itu mengenai laki-laki, maka nilai itu harus lima belas syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal.
8
Tetapi jikalau orang itu terlalu miskin untuk membayar nilai itu, maka haruslah dihadapkannya orang yang dinazarkannya itu kepada imam, dan imam harus menilainya; sesuai dengan kemampuan orang yang bernazar itu imam harus menentukan nilainya.
9
Jikalau itu termasuk hewan yang boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka apa pun dari pada hewan itu yang dipersembahkan orang itu kepada TUHAN haruslah kudus.
10
Janganlah ia menggantinya dan janganlah ia menukarnya, yang baik dengan yang buruk atau yang buruk dengan yang baik. Tetapi jikalau ia menukar juga seekor hewan dengan seekor hewan lain, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus.
11
Jikalau itu barang seekor dari antara hewan haram yang tidak boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka hewan itu harus dihadapkannya kepada imam,
12
dan imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti penilaian imam demikianlah jadinya.
13
Dan jikalau orang itu mau menebusnya juga, ia harus menambahkan seperlima kepada nilai itu.
14
Apabila seorang menguduskan rumahnya sebagai persembahan kudus bagi TUHAN, maka imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti nilai yang ditetapkan imam demikianlah harus dipegang teguh.
15
Tetapi jikalau orang yang menguduskan itu mau menebus rumahnya, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan rumah itu menjadi kepunyaannya pula.
16
Jikalau seseorang menguduskan sebagian dari ladang miliknya bagi TUHAN, maka nilainya haruslah sesuai dengan taburannya, yakni sehomer taburan benih jelai berharga lima puluh syikal perak.
17
Jikalau ia menguduskan ladangnya mulai dari tahun Yobel, maka nilainya haruslah dipegang teguh.
18
Tetapi jikalau ia menguduskan ladangnya sesudah tahun Yobel, maka imam harus menghitung harganya bagi orang itu sesuai dengan tahun-tahun yang masih tinggal sampai kepada tahun Yobel, dan harga itu harus dikurangkan dari nilainya.
19
Dan jikalau orang yang menguduskannya benar-benar mau menebus ladang itu, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan ladang itu tetap dimilikinya.
20
Tetapi jikalau ia tidak menebus ladang itu, malahan ladang itu telah dijualnya kepada orang lain, maka tidak dapat ditebus lagi.
21
Tetapi pada waktu bebas dalam tahun Yobel, ladang itu haruslah kudus bagi TUHAN, sama seperti ladang yang dikhususkan bagi TUHAN. Imamlah yang harus memilikinya.
22
Dan jikalau ia menguduskan bagi TUHAN ladang yang telah dibelinya dan yang tidak termasuk ladang miliknya dahulu,
23
maka imam harus menghitung baginya harga nilainya sampai kepada tahun Yobel dan orang itu haruslah mempersembahkan nilai itu pada hari itu juga sebagai persembahan kudus bagi TUHAN.
24
Dalam tahun Yobel ladang itu harus dipulangkan kepada orang yang menjualnya kepadanya, yakni kepada orang yang mula-mula memiliki tanah itu.
25
Dan segala nilai harus menurut syikal kudus, syikal itu harus dua puluh gera beratnya.
26
Akan tetapi anak sulung, yang sebagai anak sulung menjadi hak TUHAN dari antara hewan, tidak boleh dikuduskan oleh siapa pun, baik seekor lembu maupun seekor kambing atau domba, itu milik TUHAN.
27
Tetapi jikalau itu dari antara hewan yang haram, maka haruslah orang menebusnya menurut nilainya dengan menambah seperlima dan jikalau tidak ditebus, haruslah dijual menurut nilainya.
28
Akan tetapi segala yang sudah dikhususkan oleh seseorang bagi TUHAN dari segala miliknya, baik manusia atau hewan, maupun ladang miliknya, tidak boleh dijual dan tidak boleh ditebus, karena segala yang dikhususkan adalah maha kudus bagi TUHAN.
29
Setiap orang yang dikhususkan, yang harus ditumpas di antara manusia, tidak boleh ditebus, pastilah ia dihukum mati.
30
Demikian juga segala persembahan persepuluhan dari tanah, baik dari hasil benih di tanah maupun dari buah pohon-pohonan, adalah milik TUHAN; itulah persembahan kudus bagi TUHAN.
31
Tetapi jikalau seseorang mau menebus juga sebagian dari persembahan persepuluhannya itu, maka ia harus menambah seperlima.
32
Mengenai segala persembahan persepuluhan dari lembu sapi atau kambing domba, maka dari segala yang lewat dari bawah tongkat gembala waktu dihitung, setiap yang kesepuluh harus menjadi persembahan kudus bagi TUHAN.
33
Janganlah dipilih-pilih mana yang baik dan mana yang buruk, dan janganlah ditukar; jikalau orang menukarnya juga, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus dan tidak boleh ditebus.”
34
Itulah perintah-perintah yang diperintahkan TUHAN kepada Musa di gunung Sinai untuk disampaikan kepada orang Israel.
πππ€ Ringkasan Imamat 27 β Nazar, Penebusan, dan Segala Milik Tuhan
Imamat 27 adalah pasal penutup Kitab Imamat, membahas peraturan tentang nazar (janji khusus kepada Tuhan) dan penebusan barang-barang yang dinazarkan.
Ini menunjukkan bahwa:
β‘οΈ Segala sesuatu milik Tuhan, dan jika seseorang mengabdikan sesuatu kepada-Nya, maka itu harus dihormati atau ditebus sesuai ketetapan.
π 1. Nazar atas Orang (ayat 1β8)
- Seseorang bisa bernazar mempersembahkan dirinya atau orang lain kepada Tuhan, biasanya sebagai pengabdian atau ucapan syukur.
- Penebusan dilakukan dengan nilai taksiran tertentu berdasarkan usia dan jenis kelamin.
-
Contoh: laki-laki dewasa = 50 syikal perak, perempuan dewasa = 30 syikal.
-
- Jika orang terlalu miskin β imam menilai sesuai kemampuannya.
π― Tuhan tidak ingin umat-Nya membuat janji sembarangan, tapi juga tidak membebani secara tidak adil.
π 2. Nazar atas Binatang (ayat 9β13)
- Hewan layak korban yang dinazarkan β tidak bisa diganti; jika diganti, keduanya menjadi kudus.
- Hewan tidak layak korban β bisa ditebus sesuai nilai taksiran + 20% (seperlima).
π 3. Nazar atas Rumah dan Tanah (ayat 14β25)
- Rumah yang dinazarkan β imam menaksir nilainya β bisa ditebus + 20%.
- Tanah milik pusaka β harga ditentukan berdasarkan waktu sisa menuju Tahun Yobel.
- Tanah bukan milik pusaka β jika tidak ditebus, menjadi milik tetap Tuhan di Tahun Yobel.
π Ini menegaskan bahwa tanah bukan milik mutlak pribadi, tapi milik Tuhan (lihat juga Imamat 25:23).
π 4. Hal-Hal Kudus dan Terlarang untuk Ditebus (ayat 26β33)
- Anak sulung hewan (yang memang milik Tuhan) tidak boleh dinazarkan lagi.
- Binatang haram boleh ditebus.
- Segala yang dikhususkan kepada Tuhan (dikhususkan secara permanen, disebut “kherem”) β tidak boleh ditebus dan harus menjadi milik Tuhan sepenuhnya.
- Persepuluhan (10% dari hasil panen dan ternak) adalah milik Tuhan, bisa ditebus dengan tambahan 20%.
π 5. Penutup (ayat 34)
βItulah perintah-perintah yang diberikan TUHAN kepada Musa di gunung Sinai untuk orang Israel.β
β‘οΈ Sebuah penutup resmi dari keseluruhan Kitab Imamat, yang berisi tata cara hidup kudus sebagai umat Allah.
π Pengajaran Utama
- Tuhan menghargai komitmen dan nazar umat-Nyaβjangan dibuat sembarangan.
- Apa pun yang dipersembahkan kepada Tuhan menjadi kudus.
- Segala milik kita (tanah, harta, bahkan hidup) sejatinya milik Tuhan.
- Persepuluhan adalah bagian dari ibadah, bukan kewajiban duniawi.
- Tuhan memberi ruang keadilanβtaksiran disesuaikan dengan kemampuan orang miskin.
β¨ Makna Spiritualitas (Perjanjian Baru)
- Yesus adalah persembahan yang sempurna dan penggenapan dari segala nazar (Ibrani 10:5β10).
- Kita dipanggil untuk mempersembahkan seluruh hidup kita sebagai persembahan yang hidup (Roma 12:1).
- Nazar sekarang bukan hanya soal harta, tapi hidup yang diserahkan total kepada Tuhan.
- Kita tidak lagi dibatasi taksiran harga, tapi dipanggil untuk rela memberi seluruh diri demi Kristus.