KELUARAN 22 – Peraturan tentang Jaminan Harta Sesama Manusia, Peraturan tentang Dosa yang Keji, Peraturan tentang Orang-orang yang Tidak Mampu, Berbagai-bagai Peraturan

1
“Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan membantainya atau menjualnya, maka ia harus membayar gantinya, yakni lima ekor lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu.

2
Jika seorang pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia dipukul orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang darah;

3
tetapi jika pembunuhan itu terjadi setelah matahari terbit, maka ia berhutang darah.

Pencuri itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya; jika ia orang yang tak punya, ia harus dijual ganti apa yang dicurinya itu.

4
Jika yang dicurinya itu masih terdapat padanya dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai atau domba, maka ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.

5
Apabila seseorang menggembalakan ternaknya di ladangnya atau di kebun anggurnya dan ternak itu dibiarkannya berjalan lepas, sehingga makan habis ladang orang lain, maka ia harus memberikan hasil yang terbaik dari ladangnya sendiri atau hasil yang terbaik dari kebun anggurnya sebagai ganti kerugian.

6
Apabila ada api dinyalakan dan api itu menjilat semak duri, tetapi tumpukan gandum atau gandum yang belum dituai atau seluruh ladang itu ikut juga dimakan api, maka orang yang menyebabkan kebakaran itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.

7
Apabila seseorang menitipkan kepada temannya uang atau barang, dan itu dicuri dari rumah orang itu, maka jika pencuri itu terdapat, ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.

8
Jika pencuri itu tidak terdapat, maka tuan rumah harus pergi menghadap Allah untuk bersumpah, bahwa ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya.

9
Dalam tiap-tiap perkara pertengkaran harta, baik tentang seekor lembu, tentang seekor keledai, tentang seekor domba, tentang sehelai pakaian, baik tentang barang apa pun yang kehilangan, kalau seorang mengatakan: Inilah kepunyaanku — maka perkara kedua orang itu harus dibawa ke hadapan Allah. Siapa yang dipersalahkan oleh Allah haruslah membayar kepada temannya ganti kerugian dua kali lipat.

10
Apabila seseorang menitipkan kepada temannya seekor keledai atau lembu atau seekor domba atau binatang apa pun dan binatang itu mati, atau patah kakinya atau dihalau orang dengan kekerasan, dengan tidak ada orang yang melihatnya,

11
maka sumpah di hadapan TUHAN harus menentukan di antara kedua orang itu, apakah ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya, dan pemilik harus menerima sumpah itu, dan yang lain itu tidak usah membayar ganti kerugian.

12
Tetapi jika binatang itu benar-benar dicuri orang dari padanya, maka ia harus membayar ganti kerugian kepada pemilik.

13
Jika binatang itu benar-benar diterkam oleh binatang buas, maka ia harus membawanya sebagai bukti. Tidak usah ia membayar ganti binatang yang diterkam itu.

14
Apabila seseorang meminjam seekor binatang dari temannya, dan binatang itu patah kakinya atau mati, ketika pemiliknya tidak ada di situ, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.

15
Tetapi jika pemiliknya ada di situ, maka tidak usahlah ia membayar ganti kerugian. Jika binatang itu disewa, maka kerugian itu telah termasuk dalam sewa.

16
Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas kawin.

17
Jika ayah perempuan itu sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya, maka ia harus juga membayar perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak perawan.”

18
“Seorang ahli sihir perempuan janganlah engkau biarkan hidup.

19
Siapa pun yang tidur dengan seekor binatang, pastilah ia dihukum mati.

20
Siapa yang mempersembahkan korban kepada allah kecuali kepada TUHAN sendiri, haruslah ia ditumpas.”

21
“Janganlah kautindas atau kautekan seorang orang asing, sebab kamu pun dahulu adalah orang asing di tanah Mesir.

22
Seseorang janda atau anak yatim janganlah kamu tindas.

23
Jika engkau memang menindas mereka ini, tentulah Aku akan mendengarkan seruan mereka, jika mereka berseru-seru kepada-Ku dengan nyaring.

24
Maka murka-Ku akan bangkit dan Aku akan membunuh kamu dengan pedang, sehingga isteri-isterimu menjadi janda dan anak-anakmu menjadi yatim.

25
Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.

26
Jika engkau sampai mengambil jubah temanmu sebagai gadai, maka haruslah engkau mengembalikannya kepadanya sebelum matahari terbenam,

27
sebab hanya itu saja penutup tubuhnya, itulah pemalut kulitnya — pakai apakah ia pergi tidur? Maka apabila ia berseru-seru kepada-Ku, Aku akan mendengarkannya, sebab Aku ini pengasih.”

28
“Janganlah engkau mengutuki Allah dan janganlah engkau menyumpahi seorang pemuka di tengah-tengah bangsamu.

29
Janganlah lalai mempersembahkan hasil gandummu dan hasil anggurmu. Yang sulung dari anak-anakmu lelaki haruslah kaupersembahkan kepada-Ku.

30
Demikian juga harus kauperbuat dengan lembu sapimu dan dengan kambing dombamu: tujuh hari lamanya anak-anak binatang itu harus tinggal pada induknya, tetapi pada hari yang kedelapan haruslah kaupersembahkan binatang-binatang itu kepada-Ku.

31
Haruslah kamu menjadi orang-orang kudus bagi-Ku: daging ternak yang diterkam di padang oleh binatang buas, janganlah kamu makan, tetapi haruslah kamu lemparkan kepada anjing.”


💼⚖️👥 Ringkasan Keluaran 22 – Hukum tentang Ganti Rugi, Perlindungan Sosial, dan Kesucian

Keluaran 22 berisi hukum-hukum lanjutan yang menekankan tanggung jawab sosial, keadilan, perlindungan terhadap yang lemah, dan kehidupan yang kudus di hadapan Tuhan. Hukum ini menerapkan prinsip kasih dalam kehidupan sehari-hari.


1. Hukum Ganti Rugi atas Pencurian dan Kerugian (ayat 1–15)

  • Jika seseorang mencuri ternak dan menyembelih atau menjualnya, ia harus mengganti 4 atau 5 kali lipat.
  • Jika pencuri tertangkap saat masuk malam hari dan dibunuh, pembunuhnya tidak bersalah.
  • Bila kerusakan terjadi akibat kelalaian (seperti menyalakan api atau membiarkan ternak merusak ladang orang), pelaku wajib ganti rugi.
  • Hukum juga mencakup penitipan barang, kehilangan, dan peminjaman.

2. Hukum Moral dan Sosial (ayat 16–31)

  • Seorang pria yang merayu perempuan yang belum bersuami harus menikahinya atau membayar mas kawin.
  • Penyembah berhala, tukang sihir, pelaku hubungan seksual dengan binatang harus dihukum mati.
  • Orang asing, janda, dan yatim tidak boleh ditindas. Jika mereka berseru kepada Tuhan, Tuhan akan membela mereka.
  • Pinjaman kepada orang miskin tidak boleh dikenakan bunga; jaminan harus dikembalikan sebelum matahari terbenam.
  • Tidak boleh menghina Allah atau pemimpin bangsa.
  • Persembahan sulung dari panen dan ternak harus diberikan kepada Tuhan.
  • Umat Tuhan harus hidup kudus dan tidak memakan daging binatang yang mati sendiri.

📖 Pengajaran Utama

  1. Keadilan harus diiringi tanggung jawab pribadi: siapa yang merugikan orang lain, wajib mengganti secara adil.
  2. Tuhan mengajarkan bahwa relasi sosial, ekonomi, dan moral tidak bisa dipisahkan dari iman.
  3. Orang miskin dan tertindas sangat diperhatikan Tuhan; menindas mereka berarti menantang Tuhan sendiri.
  4. Kesucian pribadi dan komunitas sangat ditekankan—baik dalam seksual, ibadah, maupun makanan.
  5. Tuhan memanggil umat-Nya untuk hidup berbeda dari bangsa lain, menjadi contoh keadilan dan kesalehan.

Makna Spiritualitas

  • Hukum ini menegaskan bahwa iman yang sejati harus tampak dalam tindakan sosial.
  • Melindungi orang lemah mencerminkan hati Tuhan, yang penuh belas kasihan.
  • Tidak memungut bunga dari orang miskin menunjukkan prinsip kemurahan dan tidak mencari keuntungan dari penderitaan orang lain.
  • Tuhan tidak hanya tertarik pada ibadah, tapi juga pada bagaimana kita memperlakukan sesama.
  • Kesucian hidup (dalam seksualitas, ibadah, dan makanan) adalah respons terhadap identitas sebagai umat Allah.
© 2025 KebenaranHidup.com  |