ULANGAN 21 – Cara Mengadakan Pendamaian Karena Pembunuhan oleh Seorang yang Tak Dikenal, Tawanan Perempuan yang Diambil Menjadi Isteri, Hak Kesulungan, Anak yang Durhaka, Penguburan Orang yang Dihukum Mati
1 “Apabila di tanah yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk menjadi milikmu, terdapat seorang yang mati terbunuh di padang, dengan tidak diketahui siapa yang membunuhnya, 2 maka haruslah para tua-tuamu dan para hakimmu keluar mengukur jarak ke kota-kota yang di sekeliling orang yang terbunuh itu. 3 Kota yang ternyata paling dekat dengan tempat orang yang … Baca Selengkapnya