ULANGAN 21 – Cara Mengadakan Pendamaian Karena Pembunuhan oleh Seorang yang Tak Dikenal, Tawanan Perempuan yang Diambil Menjadi Isteri, Hak Kesulungan, Anak yang Durhaka, Penguburan Orang yang Dihukum Mati

1 “Apabila di tanah yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk menjadi milikmu, terdapat seorang yang mati terbunuh di padang, dengan tidak diketahui siapa yang membunuhnya, 2 maka haruslah para tua-tuamu dan para hakimmu keluar mengukur jarak ke kota-kota yang di sekeliling orang yang terbunuh itu. 3 Kota yang ternyata paling dekat dengan tempat orang yang … Baca Selengkapnya

ULANGAN 19 – Kota-kota Perlindungan, Larangan Menggeser Batas Tanah, Dari Hal Saksi

1 “Apabila TUHAN, Allahmu, sudah melenyapkan bangsa-bangsa yang negerinya diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, dan engkau sudah menduduki daerah mereka dan diam di kota-kota dan rumah-rumah mereka, 2 maka engkau harus mengkhususkan tiga kota di dalam negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk diduduki. 3 Engkau harus menetapkan jauhnya jalan, dan membagi dalam tiga bagian … Baca Selengkapnya

© 2025 KebenaranHidup.com  |