ULANGAN 19 – Kota-kota Perlindungan, Larangan Menggeser Batas Tanah, Dari Hal Saksi
1 “Apabila TUHAN, Allahmu, sudah melenyapkan bangsa-bangsa yang negerinya diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, dan engkau sudah menduduki daerah mereka dan diam di kota-kota dan rumah-rumah mereka, 2 maka engkau harus mengkhususkan tiga kota di dalam negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk diduduki. 3 Engkau harus menetapkan jauhnya jalan, dan membagi dalam tiga bagian … Baca Selengkapnya